Problematika Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Dalam Kontrak Kerja Karyawan Outsourcing di Angkasa Pura 1 Jayapura
Keywords:
Ketenagakerjaan, Angkasa Pura, OutsorchingAbstract
Aspek hukum ketenagakerjaan harus selaras dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini yang sudah sedemikian pesat, sehingga substansi kajian hukum ketenagakerjaan tidak hanya meliputi hubungan kerja kerja semata, akan tetapi telah bergeser menjadi hubungan hukum antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang substansi kajian tidak hanya mengatur hubungan hukum dalam hubungan kerja (during employment), tetapi setelah hubungan kerja (postemployment). Jenis dari penelitian hukum ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu melalui analisis dan kajian terhadap Peraturan Perundangan yang berlaku, penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Perusahaan pemberi pekerjaan tidak menjalankan sistem outsourcing ini sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, seperti penempatan pekerja outsourcing pada pekerjaan utama/pokok (core business) seperti pekerja yang bekerja pada bagian AMC merupakan pekerjaan utama perusahaan PT. Angkasa Pura 1. Pada Angkasa Pura 1, pekerja outsourcing masa kerjanya tidak menentu yang dapat berakhir kapan saja oleh perusahaan outsourcing dan oleh pemberi kerja atau principal, serta tidak ada uang pesangon apabila masa kerja karyawan outsourcing berakhir, terutama pada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun seharusnya berhak mendapatkan uang pesangon.